WELCOMEE...
Wah~ malem ini saya ngebut nih buat ngasi info ke temen temen semua.
mau tau tentang
PROSEDUR KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN
KERJA?
Chek This Out!
A. Mengikuti Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
i. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun non materi.
Unsur penunjang keamanan yang bersifat materiil, yaitu: baju, helm, kacamata dan sarung tangan.
Unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial, yaitu: buku-buku petunjuk penggunaan alat, rambu-rambu dan isyarat bahaya, himbauan-himbauan dan petugas keamanan.
Syarat lingkungan kerja yang aman, yaitu:
1.Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang jelas.
2.Adanya peraturan kerja yang fleksibel.
3.Adanya penghargaan atas hak dan kewajiban pekerja selalu diberikan.
4.Adanya prosedur kerja sesuai dengan aturan SOP.
ii. Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan sebagai unsur-unsur yang menunjang terhadap adanya jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat.
Unsure penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja, yaitu meliputi: makanan dan minuman bergizi, waktu istirahat, asuransi kesehatan karyawan dan buku panduan K3.
Unsure penunjang kesehatan rohani di tempat kerja, yaitu meliputi: sarana dan prasarana ibadah, penyuluhan kerohaniahan rutin, tabloid kerohaniahan dan tata laku di tempat kerja.
iii. Keselamatan kerja adalah sebagian ilmu pengetahuan yang penerapannya sebagai unsur-unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat sedang bekerja dan setelah mengerjakan pekerjaannya.
Unsure penunjang keselamatan kerja, yaitu adanya unsure keamanan dan kesehatan kerja, kesadaran keamanan dan kesehatan kerja, teliti dalam bekerja dan melaksanakan prosedur kerja.
iv. Tujuan K3 adalah untuk tercapainya kesehatan dan keselamatan karyawan saat bekerja dan setelah bekerja dan untuk lebih meningkatkan kinerja saat omzet perusahaan.
Prosedur bekerja dengan aman dan tertib pada umunya telah dibuat dalam bentuk tata tertib aturan keperilakuan ( code of conduct ) pada setiap perusahaan.
Semua bentuk perilaku dan kejadian yang mencurigakan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan pada pihak yang berwenang di perusahaan untuk di tindaklanjuti pada pihak berwajib.
B.Menghadapi Situasi-Situasi Darurat/ Emergency
Jenis-jenis bahaya di tempat kerja, yaitu meliputi :
1.Bahaya khusus adalah bahaya yang ditimbulkan dari sarana dan prasarana kerja.
2.Bahaya umum adalah bahaya yang disebabkan oleh karyawan itu sendiri.
Tanda peringatan di tempat kerja, berupa gambar, kata-kata, himbauan, lampu warna, dan isyarat tubuh.
Tanda telah terjadinya bahaya ditempat kerja dapat berupa alarm kebakaran, alarm pencurian, alarm kebocoran gas, sirine ambulan dan suara tembakan.
Diantara situasi yang dapat menimbulkan bahaya ditembapat kerja dapat bersumber dari fisik, biologis, kimia, faal dan psikologis.
Ciri-ciri karakteristik tamu yang mencurigakan, yaitu:
1.Berbelit-belit dalam berbicara
2.Tatapan mata tidak fokus
3.Lirika mata cepat
4.Tidak ada kesimpulan pembicaraan
5.Mengulur waktu
6.Posisi tubuh berpaling dari hadapan pembicaraan
7.Pembicaraan tidak nyambung
8.Tidak ada kesesuaian antara bahasa lisan dan bahasa tubuh
Prosedur penanganan keadaan darurat di perusahaan, diantaranya sebagai berikut:
1.Setiap karyawan harus menjaga keselamatan dirinya dan karyawan yang lainnya.
2.Wajib memakai alat-alat keselamtan keraja yang telah disediakan oleh perusahaan.
3.Mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
4.Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan karyawan di perusahaan, harus segera melaporkannya kepada pimpinan perusahaan atau atasannya.
5.Di luar waktu kerja yang ditetapakan oleh perusahaan, setiap buruh tidak diperbolehkan memakai/ menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
6.Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat atau perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.
1 komentar:
Hi Salam kenal Kami adalah perusahaan jasa legal dokumen ( One Stop Services ) di Indonesia yg melayani semua pengurusan perizinan perusahaan Pendirian, Perubahaan, Perpanjangan dan Perizinan Export dan Import seperti Dan Semua Legal Dokumen yg ada Seperti :
KITAS,KITAP,MERP,IMTA,SKJ,SKLD,NATURALISASI WNA KE WNI
URUS PENDIRIAN PT - PERSEROAN TERBATAS.
URUS PENDIRIAN PMA.
URUS API - U PMA.
URUS API - P PMA.
URUS API - U PMDN/Perusahaan Lokal.
URUS API - P PMDN/Perusahaan Lokal.
URUS APIP BUT PERWAKILAN.
URUS NPIK-NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS
URUS NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT.
URUS IT ELEKTRONIKA
URUS IT MAINAN ANAK-ANAK
URUS IT ALAS KAKI
URUS IT BAJA/BESI.
URUS IT KOSMETIK.
URUS IT NON CAKRAM OPTIK.
URUS IT BPO Bahan Perusak Lapisan Ozon.
URUS NPIK ELEKTRONIKA
URUS IT OBAT TRADISIONAL DAN HERBAL
URUS IT PAKAIAN JADI
URUS IT MAKANAN DAN MINUMAN
URUS IT INTAN KASAR.
URUS IT PRODUK TERTENTU.
URUS IT PRODUK HEWAN.
URUS IT PRODUK HORTIKULTURA.
URUS IP NITROCELLULOSE (NC).
URUS IP LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN.
URUS IP TEKSTIL
URUS IP PREKURSOR NON PHARMASI
URUS NPIK TPT (Tekstil)
URUS IP LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN
URUS IP BAHAN BAKU PLASTIK.
URUS IMPORT (API) - BARANG PERBAIKAN
URUS IP BESI ATAU BAJA.
URUS PERPANJANG PI HEWAN & PRODUK HEWAN
URUS IP BAHAN BERBAHAYA (B2)
URUS IP SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE (STPP)
URUS IP BPO - NON METIL BROMIDA
URUS IP LIMBAH NON B3 - KACA
URUS IP LIMBAH NON B3 - PLASTIK
URUS PI CAKRAM OPTIK - KOSONG
URUS PI NITRO CELLULOSE (NC)
URUS PI BAHAN BERBAHAYA (B2)
URUS NPIK MAINAN ANAK
URUS NPIK SEPATU
URUS ET PREKURSOR
URUS NPIK ELEKTRONIKA
URUS ETPIK
URUS Usaha Waralaba (STPUW)
Urus Buku Manual dan Kartu Gransi
Urus Pendaftaran Keagenan/Distributor
Izin Penyelegaran Pameran Dagang, Seminar
URUS SIUP - SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
URUS TDP - TANDA DAFTAR PERUSAHAAN.
URUS PKAPT
URUS PGAPT - Pedagang GAP Terdaftar
URUS SPPGAP
URUS PENDIRIAN CV
URUS PENDIRIAN UD - USAHA DAGANG
URUS NIK EKSPORT
URUS IZIN INDUSTRI -TDI / IUI
URUS IZIN PRINSIP DAN PERUBAHAN
URUS REKOMENDASI DEP. PERINDUSTRIAN
URUS KITAS - Tenaga Kerja Asing.
URUS VITAS
URUS KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap.
URUS VISA KUNJUNGAN BISNIS KE INDONESIA
URUS SIUK-BPW (Biro Perjalanan Wisata) /TRAVEL
URUS UUG/HO (Undang - Undang Gangguan)
URUS IUT - IZIN USAHA TETAP PMA/PMDN
URUS SKPLBI BARANG / LABEL PRODUK IMPORTIR
URUS ETPIK NON-PRODUSEN
URUS MERK DAGANG
URUS PI Barang Modal Bukan Baru
URUS IMPORT TANPA API- BARANG PERBAIKAN
URUS IMPORT - BARANG EKSPOR YANG DITOLAK
URUS IZIN POSTEL
URUS SIUK - KONVENSI DAN IMPRESARIAT
URUS SIUJPT
UKL/UPL BEKASI
IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN
URUS TANPA API - BARANG HIBAH
Free Konsultasi
CONTACT US : wibawa.grup@gmail.com atau wibawa.group@yahoo.com
Posting Komentar